dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Daerah, pemberian wewenang pemerintah kepada pemda untuk secara mandiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya.
Desenralisasi menurut M. turner dan D. hulme adalah transfer atau pemindahan kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan masyarakat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan menurut Shahid Javid Burki dan kawan-kawan adalah proses pemindahan kekuasaan politik, fiskal, dan administrative kepada unit dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Tujuan: Mencegah Pemusatankekuasaan, Terciptanya Pemerintahan Yang Efisien, Dan Partisipasi Masyarakat.
1. Segi Politik, penyelenggaraan otonomi daerah dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan, dan melatuh diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
2. Segi Pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3. Segi Sosial Budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih focus kepada daerah.
4. Segi Ekonomi, otonomi perlu diadakan masyarakat dapat turut serta berpatisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Prinsip: Efisiensi Dan Efektivitas, Pendidikan Politik, Karier Poliik, Stabilitas Politik, Dan Akuntabilitas Publik.
- UU No. 1, 1995 : Pemerintahan Daerah.
- UU No. 22, 1948 : Susunan Pemda Yang Demokratis.
- UU No. 1, 1957 : Pemerintah Yang Berlaku Menyeluruh Dan Bersifat Seragam.
- UU No. 18, 1965 : Pemerintah Daerah Yang Menganut Otonomi Yang Seluas-Luasnya.
- UU No. 5, 1974 : Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat Didaerah.
- UU No. 22, 1999 : Otonomi Daerah.
- UU No. 29, 1999 : Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah.
- UU No. 32, 2004 : Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33, 2004 : Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Daerah.
Model Desentralisasi : Dekonsentralisasi, Delegasi, Devolusi dan Privatisasi
1. Dekonsentralisasi, pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, dan atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
2. Delegasi, pelimpahan keputusan dan kewengangan manejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi, yang tidak secara langsung.
3. Devolusi, transfer kewenanga untuk pengambilan keputusan, keuangan, dan manejemen kepada unit otonomi pemerintah daerah.
4. Privatisasi, tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat.
Urusan pembangunan Pusat : Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter Dan Fiscal Nasioanal, Agama.
GOOD GOVERMANCE
Good governance adalah istilah yang tak tentu digunakan dalam pengembangan sastra untuk menjelaskan bagaimana masyarakat internasional melakukan urusan publik dan mengelola sumber daya publik untuk menjamin perwujudan hak asasi manusia.
GLOBALISASI
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
0 komentar:
Posting Komentar